Akta waris merupakan sebuah akta yang diperlukan untuk melengkapi kelengkapan administratif kelengkapan persyaratan terkait tujuan tertentu. Misalnya: melakukan pinjaman ke bank dan pengambilan uang atau barang yang masih beratasnamakan orang yang telah meninggal. lalu bagaimana proses pembuatan akta waris?
Proses Pembuatan Akta Waris
Perhatikan Dokumen-Dokumen Sesuai Persyaratan
Langkah pertama yang sebaiknya Anda lakukan ialah secara detail memperhatikan dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang digunakan dalam melakukan registrasi akta waris di kantor kelurahan.
Sebelum melakukan pendaftaran SKHW atau Surat Keterangan Hak Waris, terlebih dahulu Anda persiapkan berkas surat keterangan ahli waris dengan kelengkapan dokumen fotocopy KTP dan KK semua ahli waris dan fotocopy surat nikah orang tua yang memberikan hak waris. Surat nikah tersebut di legalisir terlebih dahulu di KUA setempat. Selain itu Anda juga perlu mempersiapkan surat kematian pemberi hak waris dari kelurahan.
Membuat Surat Keterangan Waris Dilengkapi Surat Pengantar
Pada tahap ini surat pengantar dapat mulai dibuat saat semua dokume telah dipersiapkan secara lengkap. Selanjutnya RT dan RW akan melakukan pembuatan surat keterangan waris dan surat pengantar bermaterai minimal 6.000 yang telah ditandatangani oleh para ahli waris. Pembuatan surat keterangan waris ini selanjutnya ditandatangani dan diketahui oleh para saksi yakni Ketua RT/ RW setempat.
Melakukan Pengajuan Pemohon Ke Kantor Kelurahan di Bagian Pelayanan Umum
Setelah melalui tahap-tahap di atas, pemohon telah melengkapi persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan diatas. Langkah selanjutnya, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Kelurahan di Bagian Pelayanan Umum. Di sana Anda akan diberi formulir untuk diisikan secara lengkap. Anda dapat membawa formulir tersebut terlebih dahulu ke rumah untuk dilengkapi apabila terdapat syarat yang belum Anda kumpulkan
Memperoleh Fatwa Waris
Jika Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan oleh dua orang saksi telah berhasil selesai dibuat tahap selanjutnya ialah menuju pemerinta kota setempat untuk memperoleh Fatwa Waris yang disahkan dan dikeluarkan oleh Dinas atau Bagian Pemerintahan yang berwenang.
Produk hokum berwujud “penetapan” yakni suatu produk hokum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga pengadilan. Proses tersebut dapat Anda selesaikan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) atau yang dikenal dengan sebutan notaris.
Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris
Besar biaya dan jangka waktu yang diperlukan dalam proses pembuatan akta waris berdasarkan pada asas peradilan yaitu ringan, cepat dan sederhana. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 yang menjelaskan bahwa segala jenis perkara yang ada di lingkup Pengadilan segera diputuskan atau diselesaikan dalam rentang waktu lebih kurang 6 (enam) bulan.
Untuk biaya yang perlu dipersiapkan pemohon ialah pengeluaran untuk biaya administasi saat melakukan pendaftaran permohonan dan biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara didasarkan pada ketentuan pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Biaya perkara dengan sadar ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama terdiri dari:
- Biaya untuk saksi ahli, saksi dan penerjemah.
- Biaya pengambilan sumpah dalam perkara tersebut.
- Biaya kepaniteraan dan biaya materai.
- Biaya pemberitahuan, pemanggilan dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
- Biaya yang dibutuhkan dalam melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Dalam melakukan pengesahan akta waris berupa surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris melalui notaries, biaya yang Anda keluarkan biasanya senilai seratus ribu rupiah per-surat. Jika terdapat dua surat yang Anda gunakan dalam proses pembuatan akta waris maka biaya yang harus Anda keluarkan adalah dua ratus ribu. Namun, tarif biaya pembuatan akta waris notaris dapat berbeda satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan adanya proses tawar-menawar yang dilakukan oleh pihak notaris dan pemohon.
Apabila terdapat salah satu dokumen yang hilang maka segeralah melapor polisi dan melakukan pembuatan surat kehilangan pada polisi. Hal tersebut dilakukan agar dokumen tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Nah, demikianlah ulasan dari nanapedia tentang biaya pembuatan akta waris di notaris disertai dengan langkah-langkah proses pembuatan akta waris. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Ini Dia Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris Terbaru"
Posting Komentar