Setiap pemilik tanah, pastinya memiliki hak penuh untuk menjual asetnya tersebut . Dan dalam kondisi tertentu, pemilik tanah hanya menjual sebagian tanah yang ia miliki. Selain itu, kepemilikan tanah bersama atau warisan orangtua menjadi salah satu alasan juga yang membuat si pemilik tanah hanya menjual sebagian tanah miliknya.
Nah, apabila Anda mengalami kondisi tersebut, tentunya pemecahan sertifikat merupakan solusi tepat yang harus dilakukan.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai Prosedur Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa proses pemecahan hak atas sebidang tanah yang sudah melalui proses pendaftaran dapat dipecah hanya melalui pemilik tanah (permohonan yang diajukan oleh pemegang hak yang bersangkutan).
Lantas, bagaimana proses yang harus dilakukan dan berapa biaya pemecahan sertifikat tanah di notaris yang akan kita keluarkan? Berikut ini ulasannya:
Prosedur Proses Pemecahan Sertifikat Tanah
Terdapat dua langkah yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang melakukan proses jual beli atas sebidang tanah. Langkah pertama ialah melakukan proses pemecahan sertifikat terlebih dahulu lalu melakukan jual beli secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atau langkah kedua ialah melakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas sebagian tanah tersebut.
Pemecahan Sertifikat Tanah Lalu Melakukan Jual Beli di PPAT
Proses pemecahan, bisa dilakukan atas dasar pengajuan pemecahan atas nama pemilik, yang disertai alasan terkait proses pemecahan tersebut. Misalnya, untuk melakukan pengalihan kepada pihak lain atau dengan alasan akan dilakukan proses pembagian berdasarkan jumlah pemilik ( berkenaan dengan pembagian tanah warisan).
Saat sertifikat sedang melalui proses pengurusan pemecahan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) maka antara pembeli dan penjual dapat dilakukan proses pembuatan Pengikatan Jual Beli (PJB). Dalam PJB memuat penjelasan bahwa AJB akan segera dilaksanakan setelah proses pemecahan sertifikat selesai. Pembayaran harga dapat dilunasi saat proses penandatangan PJB atau dapat dilunasi saat proses penandatangan AJB.
Proses Pembuatan AJB Atas Sebagian Tanah
Langkah kedua dilakukan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) atas sebagian tanah. Dalam langkah ini, proses biaya pembayaran harga tanah harus sudah selesai saat proses penandatanganan AJB berlangsung. Pada tahap ini Anda dapat melakukan proses pengajuan pemecahan sertifikat tanah berdasarkan AJB. Dan dalam kondisi ini pemohon atau yang mengajukan pemecahan sertifikat ialah pembeli yang haknya sudah berpindah.
Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah
Proses pemecahan sertifikat tanah tersebut sebaiknya memenuhi beberapa syarat. Hal ini sebagai dasar bagi Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam upaya melakukan pengukuran lokasi lalu memproses surat ukur hingga dapat diterbitkan sertifikat pecahannya.
Berikut ini merupakan persyaratan-persyaratan pemecahan sertifikat tanah yang harus segera dipenuhi oleh pemohon:
- Pernyataan yang menjelaskan bahwa telah memasang tanda batas tanah oleh pemilik
- Akta Jual Beli atas sebagian tanah telah diproses
- Permohonan pengukuran tanah
- Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri
- Fotokopi PBB tahun berjalan
- Sertifikat asli
- Kartu Keluarga dan KTP pemohon
- Kartu Keluarga dan KTP penjual
- Tapak kavling dari Kantor Pertahanan
- Surat kuasa
- Menyertakan lampiran bukti pembayaran pajak-pajak atas proses jual beli
Selain persayaratan di atas pemohon hendaknya memperhatikan jangka waktu lamanya proses pengurusan pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bawa jangka waktu proses pemisahan/ pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah selama 15 (lima belas) hari. Waktu tersebut dihitung sejak melakukan proses pengukuran dan keseluruhan berkas telah diterima secara lengkap.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah di Notaris
Biaya yang perlu Anda persiapkan dalam proses pemecahan sertifikat tanah sangat terjangkau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah di notaris adalah Rp 25 ribu untuk setiap sertifikat yang telah diterbitkan.
Apabila Anda ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah menjadi 2 biayanya adalah Rp 50 ribu. Jika sertifikat tersebut dipecah menjadi tiga, biaya akan Anda keluarkan Rp 75 ribu. Nantinya biaya tersebut akan ditambah dengan uang jasa notaris dengan tarif bervariasi. Anda juga bisa melakukan tawar-menawar dengan notaris terkait besarnya uang jasa yang akan Anda keluarkan tersebut.
Nah, demikianlah ulasan dari nanapedia terkait biaya pemecahan sertifikat tanah di notaris beserta prosedur dan persyaratannya. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat khususnya bagi Anda yang sedang berencana melakukan proses pemecahan sertifikat tanah.
0 Response to "Ini Dia Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah di Notaris "
Posting Komentar