Cara Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Tentunya pernahkan, karena suatu hal atau sebab, mendadak ada keperluan mendesak yang mengharuskan Anda mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar. Atau mungkin, membutuhkan uang dalam jumlah besar guna dijadikan modal usaha. Saat kondisi tersebut, jika saudara atau teman tak lagi dapat diandalkan, solusi terbaik yang bisa diambil tentunya adalah dengan meminjam ke bank. 

Salah satunya ke bank BRI. Sebagai bank berplat merah terbesar di negeri ini, tentu BRI menawarkan berbagai jenis pinjaman, dengan bunga rendah baik itu dengan atau tanpa jaminan. Nah untuk kali ini, kami akan bagikan ulasan tentang cara pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah. Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.
Cara Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah
Cara Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah 

Produk pinjaman BRI membutuhkan jaminan berupa sertifikat rumah, tanah, BPKB, atau surat berharga lainnya. Tak seperti KUR dan KTA yang memiliki persyaratan legalitas usaha dan syarat minimal gaji tetap, produk pinjaman BRI (kupedes BRI) dapat diajukan siapa saja baik oleh perorangan maupun kelompok usaha kecil yang tak memenuhi kriteria KUR. 

Untuk mengajukan kupedes BRI, calon debitur dapat memberikan jaminan surat berharga, salah satunya sertifikat rumah. Pastikan sertifikat rumah yang dijaminkan adalah sertifikat rumah yang sah, bukan dalam sengketa maupun tunggakan pajak. Dan, pastikan juga untuk melunasi pajaknya, sebelum menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan. 

Syarat Pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Untuk memperoleh pinjaman BRI dengan jaminan sertifikat rumah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Diantaranya:

1. Fotocopy KTP pribadi atau suami/istri (bagi yang telah menikah)
2. Buku nikah suami/istri 
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Pas foto suami dan istri (masing-masing 2 lembar ukuran 4x6)
5. Surat Keterangan Usaha dari kelurahan (jika yang mengajukan usaha kecil)
6. Agunan berupa sertifikat rumah asli dan salinan
7. Surat domisili (apabila mengajukan di luar cabang yang sesuai dengan alamat KTP)

Keterangan:
  • Jika Anda menjaminkan sertifikat rumah bukan milik pribadi (missal milik orang tua atau saudara), maka wajib melampirkan fotokopi KTP suami dan istri pemilik sah sertifikat.
  • Apabila terdapat kesalahan pencetakan pada sertifikat (missal salah cetak nama pemilik), maka Anda wajib melampiran surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat dengan nama di KTP adalah orang yang sama. 
Bunga dan Nominal Pinjaman

Bunga yang diterapkan BRI yaitu 9-12 persen untuk pinjaman satu tahun, 10-14 persen untuk jangka waktu 2 tahun dan 15 persen untuk kredit pinjaman 3 tahun. Semakin lama waktu pinjaman, maka bunga yang dikenakan akan semakin besar. 

Sedangkan nominal dana maksimal yang dapat dicairkan yaitu senilai 70-80 persen dari nilai agunan yang Anda jaminkan. Sehingga, semakin tinggi nilai agunan tersebut, dana yang dapat Anda pinjam semakin besar. 

Cara Pengajuan

1. Pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan. Kemudian kunjungi kantor cabang BRI sesuai domisili dan ke bagian customer service. 

2. Anda akan diminta mengisi formulir oleh pihak bank.

3. Pihak bank akan melakukan survey ke rumah Anda dan menanyakan informasi yang diperlukan

4. Setelah survey, Anda harus menunggu informasi apakah pengajuan pinjaman Anda diterima atau tidak.

5. Jika disetujui, akan dilakukan penandatanganan akad/perjanjian kredit di atas materai 6000.

6. Dana pinjaman akan cair beberapa jam setelah penandatanganan. 

Sobata nanapedia, itulah diatas cara pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah. Resiko pinjaman serta kemampuan kredit finansial wajib Anda pertimbangkan agar kedepannya tidak mempersulit Anda sendiri. Jika ada pertanyaan terkait hal ini, silahkan untuk bertanya langsung di kolom komentar di blog ini. Pasti nanti akan kami jawab. Terimakasih.

0 Response to "Cara Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah"

Posting Komentar