Cara Baru Mengurus STNK Yang Hilang (Proses Mudah Dan Cepat)

Halo sahabat, apa kabar? Semoga anda semua baik-baik saja ya. Oke dalam artikel kali ini kami akan membantu anda tentang Cara Mengurus STNK Yang Hilang. Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling.

Betul, nggak?


Sesuai dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan  Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK. Anda tentu tidak ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK, karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut.

Meski masih banyak yang suka pakai jasa calo buat urus dokumen atau beli tiket, gak sedikit yang gedeg ngelihat ulah perantara itu. Itu wajar, soalnya calo emang sebenarnya gak tulus berniat membantu, melainkan cari untung doang.

Yang jadi masalah, penegak hukum sekan-akan tutup mata terhadap keberadaan calo. Bahkan calo yang ada di markasnya terkesan dibiarkan.

Tapi gak apa-apa. Kita sebagai masyarakat yang cerdas harus bisa menyiasati aksi calo itu. Misalnya dalam soal pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang hilang. Udah ada biaya resmi dan cara urus SIM dan STNK hilang yang ditetapkan pemerintah.

Kalau lewat calo, pasti biayanya digelembungin. Memang, kita jadi gak repot ngurus sendiri. Tapi, mau sampai kapan kita biarin aksi ilegal para calo ini?


Baiklah, langsung saja kita simak Cara Mengurus STNK Yang Hilang. Simak selengkapnya dibawah ini :

Syarat Yang Diperlukan

Sebelum mengetahui tatacara mengurus STNK kendaraanyang hilang sebiknya perhatikan persyaratan yang diperlukan dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • BPKB asli dan fotokopi
Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan

Setelah dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya adalah Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini : 
  1. Periksa fisik kendaraan : Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
  2. Mengisi formulir pendaftaran : Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran, isilah dengan lengkap dan benar.
  3. Mengurus Cek Blokir : Selanjutnya Anda mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II : Setelah mengurus cek blokir di Samsat, kemudian Anda menuju Loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
  5. Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor : Jika anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru : Setelah semua langkah diatas selesai Anda tinggal membayar biaya pembuatan STNK yang baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD : Kemudian Anda tinggal menunggu pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah. (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Biaya Pengurusan STNK Hilang

Berapa pengurusan biaya STNK yang hilang? Anda akan menebak-nebak dan takut biayanya mahal. Tetapi ternyata menurut Divisi Humas Polri biayanya tidak mahal dan sangat terjangkau. Biaya untuk motor dan mobil berbeda-beda.

Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
> Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Nah, sobat nanapedia, itulah tadi Tata Cara Mengurus STNK Yang Hilang. Sangat mudah, bukan? Jadi anda tidak perlu panik lagi. Silahkan anda segera mengurusnya supaya cepat selesai dan aman tanpa takut kena razia diajalan.

Semoga artikel kali ini membantu dan bermanfaat. Amin.

0 Response to "Cara Baru Mengurus STNK Yang Hilang (Proses Mudah Dan Cepat)"

Posting Komentar