Pendaki Dilarang Gelar Upacara Kemerdekaan RI Ke-71 di Puncak Mahameru

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang pendaki untuk merayakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia di Puncak Mahameru. Sebab kondisi di Puncak Mahameru dianggap membahayakan bagi keselamatan pendaki.
Foto by lumajangsatu.com
"Karena rekomendasi dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) seperti itu. Status Gunung Semeru masih waspada. Jadi kami tidak ingin menanggung risiko yang lebih besar," kata Humas TNBTS Antong Hartadi, Minggu (14/8/2016).

Namum begitu, kawasan TNBTS, khususnya jalur pendakian Gunung Semeru tetap dibuka bagi para pendaki.

Pendaki hanya diperbolehkan menggelar upacara di Pos Ranu Pani, Ranu Kumbolo dan di Pos Kalimati, pos terakhir sebelum menuju puncak Mahameru.
Selain itu, TNBTS juga mempersilakan pengunjung mengikuti upacara di lautan pasir yang ada di Gunung Bromo.

Untuk mencegah pendaki yang nekat menuju puncak, Antong menyebut TNBTS akan menyebarkan sejumlah personel keamanan.

Personel tersebut akan menghalau pendaki di Pos Kalimati yang nekat hendak menuju puncak.

"Ada beberapa petugas yang akan disebar," kata dia.
Namun begitu, pihaknya meminta kepada para pendaki untuk menyadari dan mematuhi imbauan tersebut.

Sebab, sesuai dengan pengalaman terdahulu, meski ada larangan ke puncak, masih saja ada pendaki yang merayakan upacara 17 Agustus di puncak Mahameru.
"Jadi kami minta ada pengertian dari pendaki. Karena meskipun dihalau, ada saja pendaki yang masih nekat," imbuhnya.

Hingga saat ini, pendakian ke Gunung Semeru masih dibuka. Pihak TNBTS masih membahas kuota yang akan ditetapkan bagi pendaki yang ingin melaksanakan upacara 17 Agustus 1945 di Gunung Semeru.

(Kompas.com/Andi Hartik)

0 Response to "Pendaki Dilarang Gelar Upacara Kemerdekaan RI Ke-71 di Puncak Mahameru"

Posting Komentar