Kabar baik bagi Anda, para tenaga kerja Indonesia yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan karena saat ini proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dipermudah dan bisa dicairkan secara online melalui fasilitas E-Klaim. Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebagai syarat pencairan..
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
Dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara online.
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Memiliki E-KTP.
3. Sudah tidak bekerja lagi yang disebabkan karena resign, habis masa kontrak atau adanya PHK dan dalam status belum bekerja di perusahaan baru. Perlu diketahui jika BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan bia Anda masih menjadi karyawan disebuah perusahaan.
4. Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara online membutuhkan waktu kurang lebih selama satu bulan. Misalnya Anda resign dari perusasahaan pada tanggal 5 April 2017 dimana BPJS Ketenagakerjaan dibulan April masih dinilai aktif karena Anda masih harus membayar iuran melalui perusahaan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan baru dinilai non aktif pada bulan Mei 2017 dan proses pencairan baru bisa dilakukan pada bulan Juni 2017.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Apabila proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara online, maka semua dokumen pendukung harus discaning dan kemudian diupload di halaman website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan.
- E-KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Referensi atau Pakelaring dari Perusahaan
- Buku tabungan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut adalah cara atau langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara online.
1. Msuk ke dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
2. Masukan nama, tanggal lahir sesuai dengan data yang terdapat pada E-KTP. Sistem akan mencocokan terlebih dahulu dengan data kependudukan, apabila data yang Anda masukan sudah valid maka akan muncul keterangan seperti gambar dibawah in.
3. Selanjutnya, masukan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kemudian pilih alasan mengapa Anda mengajukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Masukan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif kemudian tekan tombol “proses”
6. Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email yang telah Anda masukan sebelumnya. Apabila proses verifikasi berhasil dilakukan maka akan muncul tampilan seperti ini.
7. Pilih cabang dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda datangi untuk menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
8. Selanjutnya, masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bank dan nomor rekening yang Anda ketahui. Nomor rekening yang dimasukkan harus atas nama pribadi.
9. Scan semua dokumen yang dibutuhkan kemudian upload. Ukuran file yang bisa diupload minimal 100 kb dan maksimal 1,6 mb dengan format ext. JPG atau PDF.
10. Tekan simpan dan apabila format yang dimasukkan sudah sesuai maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
11. Apabila proses pendaftaran berhasil dilakukan maka Anda akan segera mendapatkan email seperti yang ada dibawah ini.
12. Email konfirmasi yang menyatakan jika pendaftaran pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan segera dikirim setelah proses pendaftaran dilakukan.
13. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menyerahkan semua dokumen pendukung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Nah, itulah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online. Semoga bermanfaat untuk Anda dan selamat mencoba. Apabila anda mempunyai pertanyaan, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya, tulis di kolom komentar. Pasti nanti akan saya jawab.
Tabik!
0 Response to "Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online"
Posting Komentar