Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Perorangan Terbaru

Bisa dikatakan BPJS menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memastikan, jika semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dan agar hal tersebut benar-benar terjadi, pemerintah mewajibkan seluruh rakyat Indonesia mendaftarkan dirinya. Buat Anda yang belum tahu, berikut kami bagikan ulasan tentang syarat pendaftaran BPJS kesehatan terbaru berikut ini. Silahkan disimak.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Perorangan Terbaru
Syarat Pendaftaran BPJS Ksehatan

Sebelum datang ke kantor BPJS terdekat untuk melakukan pendaftaran, sebaiknya Anda memastikan jika semua persyaratan berupa dokumen atau berkas sudah siap dan dibawa pada saat proses pendaftaran dilakukan. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan beserta dengan persyaratan pendaftaran BPJS yang harus dipenuhi.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.

1. Membawa Fotokopi KTP. Jika Anda sudah memiliki KTP eletronik atau e-KTP maka sebaiknya Anda menggunakan e-KTP pada saat proses pendaftaran BPJS dilakukan.

2. Membawa fotokopi kartu keluarga atau KK terbaru, yang masih berlaku.

3. Membawa fotokopi buka nikah khus bagi Anda yang sudah menikah.

4. Apabila Anda sudah menikah dan sudah memiliki anak, maka Anda diwajibkan untuk melapmpirkan surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.

5. Khusus bagi Anda warna negara asing (WNA) wajib melampirkan KITAS atau KITAP pada saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Syarat dan Ketentuan BPJS Kesehatan Terbaru

Berikut adalah persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan pada saat mendaftar BPJS kesehatan.

1. Pada saat melakukan proses pendafataran, Anda harus memiliki usia yang cukup secara hukum sehingga dapat melaksanakan semua kewajibat hukup yang bersifat mengikat untuk seiap kewajiban apapun yang harus dilakuka ketika Anda sudah terdaftar sebagai pengguna layanan BPJS kesehatan.

2. Mengisi formulir yag tersedia dengan memberikan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

3. Memastikan jika seluruh anggota keluarga telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

4. Membayar iuran setiap bulannya. Paling lambat pembayaran dilakukan tanggal sepuluh setiap bulannya.

5. Melaporakan perubahan jika terjadi perubahan data peserta BPJS kesehatan dan anggota keluarganya seperti perubahan fasilitas kesehatan, susunan anggota keluarga atau jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.

6. Menjaga kartu anggota peserta BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kerusakan, hilang atau jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

7. Segera melaporkan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan identitas peserta BPJS Kesehatan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

8. Membayaran iuran pertama paling cepat empat belas hari dan paling lambat tiga puluh hari setelah disetujui oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berhak untuk mendapatkan hak serta manfaat dari jaminan kesehatan.

9. Menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran jika;
  • Belum melakukan iuran pertama sampai dengan tiga puluh hari sejak diterima sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
  • Terjadi perubahan data setelah empat belas hari diterima sebagai sebagai peserta BPJS Kesehatan dan belum membayaran iuran pertama.
  • Menyetujui untuk melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan.
  • Terjadi perubahaan susunan anggota keluarga. Perubahan data susunan anggoa keluarga dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 
Menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan adalah salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk mendukung sekaligus mengawasi setiap program yang dibuat oleh pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia. Semoga ulasan diatas bermanfaat.

0 Response to "Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Perorangan Terbaru"

Posting Komentar