Identitas sebuah kendaraan bermotor menjadi salah satu bukti valid atas kepemelikan dan legalitas kendaraan tersebut. Itu sebabnya, semua kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK, BPKB, pajak, dan juga nomor polisi.
Secara fisik, sebuah kendaraan bermotor akan dilengkapi dengan plat nomor polisi untuk membedakannya dengan kendaraan lain yang sejenis. Selain itu, plat nomor juga dijadikan sebagai representasi dari kepemilikan sah atas kendaraan tersebut.
Mengetahui kepemilikan sebuah kendaraan dari plat nomornya termasuk sesuatu yang penting. Hal ini bisa Anda gunakan sewaktu-waktu ketika akan membeli kendaraan bekas supaya Anda bisa memastikan betul seluk-beluk kepemilikan kendaraan tersebut.
Saat ini, ada banyak cara cek pemilik plat nomor kendaraan online yang bisa digunakan. Beberapa diantaranya adalah berikut ini.
1. Melacak plat nomor dengan fitur SMS
Salah satu cara termudah dan tercepat untuk mengecek kepemilikan kendaraan dari plat nomornya adalah menggunakan SMS. Namun, beragamnya kode area dari plat nomor membuat nomor tujuan pengiriman SMS juga berbeda. Untuk itu, berikut adalah daftar daerah, format pengiriman SMS, dan nomor tujuannya.
• Area DKI Jakarta
Kirimkan SMS dengan format:
METRO (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 1717
Contoh : METRO B1234BC
• Area Jawa Barat
Kirimkan SMS dengan format:
Poldajbr (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 3977
Contoh : Poldajbr D1234EF
• Area Jawa Tengah
Kirim SMS dengan format:
JATENG (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 9600
Contoh : JATENG AD1234FG
• Area Jawa Timur
Kirim SMS dengan format:
JATIM (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 7070
Contoh : N1234VO
Kelemahan dari pengecekan plat nomor menggunakan SMS ini adalah hanya berlaku di sebagian besar provinsi di pulau Jawa. Oleh karena itu, bagi Anda yang berasal dari luar Jawa seperti Jambi, Anda bisa mencoba alternatif lain sebagai cara cek plat nomor kendaraan via internet atau menggunakan sistem online (website).
2. Melacak plat nomor dengan sistem online (website)
• Wilayah DKI Jakarta
Bukalah website http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB pada web browser di handphone atau laptop Anda. Setelah itu, masukkan nomor polisi yang ingin Anda cek kebenaran atau statusnya. Kemudian, tekan tombol Proses. Tunggu beberapa detik dan Anda dapat melihat jenis kendaraan, merek, tahun buat, status pajak, serta tanggal jatuh tempo untuk pajak kendaraan tersebut.
• Wilayah Jawa Tengah
Bukalah website http://ddpad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ pada web browser yang Anda punya baik di komputer ataupun handphone. Kemudian, masukkan nomor polisi yang ingin Anda cek lalu klik tombol Submit. Jika plat nomor yang Anda input benar-benar valid dan bukan palsu, maka layar akan menampilkan informasi kendaraan berplat nomor tersebut seperti status pajak dan jenis kendaraannya.
• Wilayah Jawa Timur
Bukalah website http://dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas/ pada web browser pilihan Anda. Selanjutnya, isi kolom nomor polisi yang ingin Anda cek. Lalu, isilah juga kolom kode aritmatika di bawahnya sebagai langkah verifikasi. Terakhir, klik tombol Cari. Maka, status plat nomor yang Anda input akan tertera baik dari status pajak maupun jenis kendaraannya. Jika plat nomor tidak menampilkan status maupun keterangan, bisa dipastikan jika plat nomor tersebut palsu dan dibuat untuk kepentingan tertentu. Waspadalah!
• Wilayah Jambi
Bukalah website http://cektagihan.pinsev.com/2013/02/samsat-jambi.html pada web browser yang biasa Anda gunakan. Kemudian, masukkan plat nomor pada kolom yang telah tersedia. Terakhir, tekan tombol Proses dan data mengenai plat nomor tersebut akan ditampilkan. Pastikan nomor yang Anda masukkan benar ya!
***
Cara mengetahui nama pemilik kendaraan bermotor online seperti di atas harus Anda ketahui supaya ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda tidak perlu kebingungan karena sudah memahami alurnya. Sobat, itulah tadi artikel yang bisa saya sampaikan. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih!
1 Response to "Cara Mengetahui Pemilik Kendaraan Dari Plat Nomor"
Untuk Riau ad ap ga pak,,?
Posting Komentar