Saat melakukan proses transaksi jual beli tanah, Anda harus mempersiapkan biaya pengeluaran dalam proses pengurusan jual beli tanah tersebut. Terdapat beberapa item yang memerlukan biaya dalam proses pengurusan jual beli tanah. Salah satunya tentu saja terkait biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris.
Seperti yang kita tahu, Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) atau Notaris ialah satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang dalam proses penentuan keabsahan sebuah proses jual beli tanah maupun bangunan. Notaris berperan sangat penting dalam proses transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam kondisi tersebut, keberadaan notaris bersifat mutlak atau sangat penting.
Peranan Notaris Dalam Proses Jual Beli Tanah
Berdasarkan UUJN Pasal 51, beberapa tugas utama notaris antara lain melakukan pembukuan surat-surat di bawah tangan dengan melakukan proses pendaftaran dalam sebuah buku khusus, membuat kopian surat asli berupa surat salinan yang berisi uraian sebagaimana digambarkan dan ditulis dalam surat yang bersangkutan dan mengesahkan kecocokan fotokopi dengan isi/uraian dalam surat aslinya.
Selain itu, notaris juga melakukan tugas penting lainnya antara lain melakukan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan proses pembuatan akta, menyusun akta yang berhubungan dengan pertanahan dan melakukan koreksi/perbaikan apabila terjadi kesalahan ketik atau tulis yang ditemukan dalam minuta akta.
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Notaris
Dalam melakukan pengurusan akta jual beli tanah terdapat prosedur-prosedur yang harus Anda perhatikan dan penuhi antara lain pembayaran PBB, pemeriksaan sertifikat, BPHTB, pelunasan PPh dan syarat-syarat lainnya. Dengan menggunakan notaris proses-proses tersebut secara mudah dapat Anda selesaikan. Nah untuk kisaran biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris atau biaya AJB adalah kurang lebih Rp 750.000
Selain pembuatan AJB, terkait jual beli tanah, terdapat beberapa biaya lainnya yang membutuhkan jasa notaris. Antara lain yaitu biaya SK 59, biaya cek sertifikat, biaya validasi pajak, biaya APHT, biaya SKHMT dan biaya balik nama (BBN). Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian terbaru meliputi masing-masing biaya yang harus Anda persiapkan dalam proses transaksi jual beli tanah melalui jasa notaris:
Cek Sertifikat
- Cek Sertifikat bertujuan untuk mengetahui bahwa tanah yang akan Anda jual/beli tidak berada dalam kawasan lahan sengketa. Proses ini biasanya dilakukan Kantor BPN. Syarat pengajuan dalam proses ini ialah dengan membawa setifikat asli tanah dan kondisi tanah yang dibeli/dijual tidak dalam kawasan sengketa. Nilai biaya dalam melakukan cek sertifikat seharga kisaran Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Besaran kisaran harga berbeda tergantung lokasi/wilayah tanah yang akan diperjualbelikan.
Biaya SK 59
- Biaya SK 59 biasanya ada pada kisaran Rp. 1.000.000
Biaya Validasi Pajak
- Biaya validasi pajak dalam proses jual beli tanah terdiri dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM yang dikenakan bila luas tanah di atas 150 meter persegi. Apabila menggunakan jasa notaris dalam proses pengurusan validasi pajak tersebut, Anda memerlukan biaya tambahan berkisar Rp 200.000
Biaya Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan (SKHMT)
- Biaya SKHMT melaui notaries berada dalam kisaran Rp. 1.200.000 apabila tanah diperjualbelikan dengan sistem kredit.
Biaya Bea Balik Nama (BBN)
- Biaya BBN diurus oleh notaris bersamaan dengan AJB. Biaya yang akan Anda keluarkan untuk membayar jasa notaries ialah sekitar Rp 750.000
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Biaya APHT yang dibayarkan kepada notaries jika tanah diperjualbelikan secara kredit adalah sebesar Rp 1.200.000
Apabila keseluruhan biaya tersebut dijumlahkan maka biaya yang diperlukan untuk pembayaran notaris dalam proses jual beli tanah berada dalam kisaran Rp 5.000.000. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung dari tiap notaris yang Anda tunjuk. Notaris bisa memberikan tarif lebih murah atau mahal tergantung bagaimana kita pandai mengajukan tawar-menawar harga pada tiap notaries tersebut.
Nah, demikianlah ulasan dari nanapedia tentang biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk memperkirakan biaya yang perlu Anda persiapkan dalam proses pembuatan akta jual beli tanah di notaris.
0 Response to "Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Notaris Terbaru"
Posting Komentar