Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga Negara yang baik. Ada berbagai cara yang bisa anda lakukan sebagai wajib pajak, untuk melaporkan pajak yang ditanggungnya, diantaranya datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui layanan online dengan e-filing.
Jika anda termasuk orang yang memiliki jadwal padat, mungkin penggunaan e-filing akan memudahkan anda ketika akan melaporkan pajak tahunana anda. Akan tetapi, sebelum anda bisa mengakses e-filing anda harus mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu sebelum bisa login ke e-filing.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN? Untuk mendapatkan EFIN sangat mudah dan cepat, berikut ini beberapa cara mendapatkan efin pajak secara online.
EFIN Wajib Pajak Pribadi
1. Unduh Formulir
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mengunduh formulir aktivasi EFIN. Di dalam formulis aktivasi EFIN terdapat poin-poin yang wajib kamu isi berupa identitas wajib pajak, identitas wakil wajib pajak, telepon serta alamat email, dan beberapa pernyataan yang wajib di jawab oleh anda.
2. Pengajuan formulir EFIN
Pengajuan formulir EFIN dilakukan di kantor pelayanan pajak yang berada didaerah anda dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung lainya. dalam pengajuan nomor EFIN ini tidak boleh diwakilkan oleh wajib pajak yang tidak bersangkutan. Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan EFIN sebagai berikut :
- Formulir pengajuan EFIN yang telah anda isi dengan benar dan lengkap
- Alamat e-mail yang aktif
- Fotokopi serta KTP asli bagi WNI sedangkan KITAS atau KITAP untuk WNA
- Fotokopi dan NPWP asli
Ketika anda sudah mendapatkan EFIN, jagalah kerahasiaannya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
3. Aktivasi EFIN
Jika anda sudah mendapatkan EFIN dari proses pengajuan EFIN sebelumnya, maka anda bisa segera mengaktifkan EFIN anda melalui wibesite DJP https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Setelah masuk ke wibesite tersebut, anda akan memperoleh email konfirmasi berupa pasword sementara. Klik pada tautan pasword sementara tersebut untuk mengganti pasword sesuai dengan keinginan anda. Usahakan untuk membuat pasword yang tidak mudah ditebak orang lain.
4. Melakukan E-Filing
Berikutnya ini, anda bisa melakukan e-filing untuk SPT Tahunan pribadi dengan mendaftarkan EFIN yang telah anda miliki di webesite Online Pajak.
EFIN Badan Atau Perusahaan
Pengurusan EFIN badan tidak jauh berbeda dengan pengurusan EFIN pribadi. Prosesnya pun mudah dan tidak terlalu membutuhkan banyak dokumen yang memberatkan. Berikut ini proses pembuatan EFIN badan yang bisa anda lakukan.
1. Pendaftaran
Pada proses pendaftaran ini yang harus anda lakukan adalah membuat akun pada website e-filing dan kemudian isilah formulir aktivasi EFIN dengan data yang sesuai.
2. Download Formulir
Setelah melakukan pendaftaran anda akan diarahkan pada halaman EFIN, lalu dapat mengunduh formulir yang sudah anda lengkapi sebelumnya. Dan selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut:
- Mengunduh formulir EFIN yang sudah lengkap
- Mencetak formulir EFIN
- Menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung ke kantor pelayanan pajak tempat perusahaan anda telah terdaftar.
Pengurus yang mewakili badan ataupun perusahaan harus datang langsung ke KKP dengan membawa dokumen pendukung seperti, fotokopi serta kertu asli dan juga alamat email resmi badan ataupun perusahaan yang bersangkutan.
1. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dan Kartu NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dan Kartu NPWP asli atau SKT dengan nama pengurus yang bersangkutan
- Fotokopi dan Kartu identitas diri asli (Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
- Surat kuasa ataupun penunjukan pengurus yang mewakili wajib pajak badan yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak Kantor Cabang
- Fotokopi dan Kartu NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Kantor Cabang
- Fotokopi dan Kartu NPWP asli atau SKT dengan nama pengurus yang bersangkutan
- Fotokopi dan Kartu identitas diri asli (Kartu Tanda Penduduk untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
- Surat pengangkatan dari pimpinan kantor cabang yang bersangkutan
- Surat kuasa ataupun penunjukan pengurus yang mewakili wajib pajak kantor cabang.
Itulah tadi informasi dari nanapedia terkait cara mendapatkan EFIN pajak secara Online. Usahakan untuk selalu merahasiakan EFIN pajak anda agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
0 Response to "Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online Terbaru"
Posting Komentar